Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, 3) Unit Pengendalian Gratifikasi, 4) Pengawasan, 5) Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat