Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengengenai peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan