Dalam Peraturan mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024 yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Standar Harga Satuan Biaya, 3) Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat