Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Derah, Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
08 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2024
Tanggal Berlaku
08 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (4)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan