Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2010

Pembentukan, Penjabaran Tugas Dan Tata Kerja Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretaris Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah Dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli Bupati Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penjabaran Tugas Dan Tata Kerja Tata Usaha Khusus Bupati, Tata Usaha Khusus Wakil Bupati, Tata Usaha Khusus Sekretaris Daerah, Tata Usaha Khusus Asisten Sekretaris Daerah Dan Tata Usaha Khusus Staf Ahli Bupati Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
09 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2010
Tanggal Berlaku
09 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan