Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tujuan dan Ruang Lingkup Tugas; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengadaan; Tata Kerja; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat