Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 200 Tahun 2005

Pedoman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tahapan dan substansi perencanaan pembangunan daerah, tata cara penyelenggaraan musrencang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD/gabungan SKPD dan musrenbang Kabupaten, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 200 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
200
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2005
Tanggal Berlaku
31 Desember 2005
Sumber
BD.2005/No. 38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan