Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2009

Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Pendanaan; Pengelolaan; Plafond Pinjaman; Jangka Waktu Pengembalian Pinjaman; Jaminan; Penyaluran Pinjaman; Persyaratan Permohonan; Pencairan Dana Pinjaman Bergulir; Jasa Pinjaman; Pengembalian Pinjaman; Penagihan Pinjaman Bermasalah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 November 2009
Tanggal Pengundangan
07 November 2009
Tanggal Berlaku
07 November 2009
Sumber
BD.2009/No.39
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan