Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Pendanaan; Pengelolaan; Plafond Pinjaman; Jangka Waktu Pengembalian Pinjaman; Jaminan; Penyaluran Pinjaman; Persyaratan Permohonan; Pencairan Dana Pinjaman Bergulir; Jasa Pinjaman; Pengembalian Pinjaman; Penagihan Pinjaman Bermasalah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat