Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2012

Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
30 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan