Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2005

Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan