Dalam Perbup ini diatur tentang Penyelenggaraan Aplikasi Infrastructure Transparency. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam Infrastruktur berbasis Aplikasi di Daerah. Aplikasi Infrastructure Transparency berfungsi sebagai: a. media informasi pelaksanaan Infrastruktur di Daerah; dan b. alat untuk pendokumentasian dan pelaksanaan Infrastruktur di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat