Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2005

Pemberian Tunjangan Perjalanan Dinas Tetap Kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan Perjalanan Dinas Tetap kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas dan besarannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Perjalanan Dinas Tetap Kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2005
Tanggal Berlaku
01 April 2005
Sumber
BD.2005/No. 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan