Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perjalanan Wisata Rohani adalah perjalanan untuk melaksanakan ibadah atau ritual keagamaan dengan syarat tertentu. Hal ini dimaksud untuk memberi kesempatan kepada masyarakat atas jasa dan dedikasinya dalam pembangunan Kabupaten Manokwari Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat