PERJALANAN WISATA ROHANI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2023/No.-, LL Kab Mansel: 7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Wisata Rohani Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melakukan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada peserta wisata rohani sehingga peribadatan dapat mengikuti ketentuan, perlu dibuat pedoman perjalanan Wisata Rohani.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini: Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2000; Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2012; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan No. 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan No. 12 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perjalanan Wisata Rohani adalah perjalanan untuk melaksanakan ibadah atau ritual keagamaan dengan syarat tertentu. Hal ini dimaksud untuk memberi kesempatan kepada masyarakat atas jasa dan dedikasinya dalam pembangunan Kabupaten Manokwari Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
|