Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Status dan Tempat Kedudukan Rumah Sakit; Staf Medis; Pengorganisasian Staf Medis; Fungsi, Tugas dan Wewenang Staf Medis; Komite Medis; Sub Komite Medis; Komite Keperawatan; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Instalasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat