Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 14 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemberian Bantuan Pascabencana Bidang Sosial Dan Bidang Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetepkan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemberian Bantuan Pascabencana Bidang Sosial Dan Bidang Perumahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemberian Bantuan Pascabencana Bidang Sosial Dan Bidang Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2024 NOMOR 511
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Pesisir Barat No. 15 Tahun 2023 tentang Petujuk Teknis Mekanisme Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
    Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemberian Bantuan Pascabencana Bidang Sosial Dan Bidang Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan