Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peberian Izin Mendirikan Bangunan; Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan; Sosialisasi; Penertiban IMB; Pelaporan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
04 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2011
Tanggal Berlaku
04 Juni 2011
Sumber
LD.2011/No.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan