Dalam Peraturan mengatur mengenai Tata Cara Dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum 2019 Di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat DPRK Tahun Anggaran 2023 yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Pemberian Bantuan Keuangan, 3) Penghitungan Bantuan Keuangan, 4) Penganggaran, BAB V Tata Cara Pengajuan, BAB VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat