Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak; Pendataan dan Registrasi Wajib Pajak; Pengelolaan Data Wajib Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengahpusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluwarsa; Tata Cara Pemberian Insentif; Jenis Formulir; Sanksi Administratif; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat