Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak; Pendataan dan Registrasi Wajib Pajak; Pengelolaan Data Wajib Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengahpusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluwarsa; Tata Cara Pemberian Insentif; Jenis Formulir; Sanksi Administratif; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BD 2022/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan