Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2008

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Dan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas Tata Naskah Dinas dan Tata Persuratan; Naskah Dinas; Stempel Jabatan, Stempel Perangkat Daerah, Stempel Sekretariat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; KOP Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Dan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2008
Tanggal Berlaku
05 Juli 2008
Sumber
BD.2008/No.27
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan