Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 35 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati pesawaran tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 3 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelolaan keungan dan aset daerah kabupaten pesawaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 673
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pesawaran No. 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran
    Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesawaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan