Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 133 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Trenggalek sebagai berikut : Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 dihapus, Ketentuan Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 23 dihapus, Ketentuan Pasal 24 dihapus, Ketentuan Pasal 25 dihapus.Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 28 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat