Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 72 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Lurah Di Kabupaten Semarang Dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Lurah Di Kabupaten Semarang dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Lurah Di Kabupaten Semarang Dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2016/NO.72
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Lurah Di Kabupaten Semarang

  2. Peraturan Bupati Semarang Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan