ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keg'a Dinas Pariwisata telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Thgas dan Fungsi Serta
Tata Keq'a Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja dan
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
t:rta kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Dinas Pariwisata dan Dinas
Kepemudaan dan Olahraga serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sehingga perlu digati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 terutang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentatg
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
6. Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
7. Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefrkasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
1 I . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebaga imana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4).
-
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 44 Tahun 2O16 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
kabupaten Tana Tor4la (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 441; dan
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Ke{a Dinas Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 17
|