Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2024

Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Melalui Pendidikan Berbasis Kasih Sayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tata Cara Penanganan Kekerasan, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Data Kasus Kekerasan, Pengahrgaan, Petunjuk Teknis, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Melalui Pendidikan Berbasis Kasih Sayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
BD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan