Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2000

Retribusi Pelayanan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, saat terutang retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, tata cara dan persyaratan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2000
Tanggal Berlaku
05 Juni 2000
Sumber
BD.2005/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Paraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 Tahun 1996

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan