Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, saat terutang retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, tata cara dan persyaratan, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat