Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, antara lain: Pendapatan Daerah sebesar Rp961.739.324.853,00; Belanja Daerah sebesar Rp983.514.549.013,00 Surplus/(Defisit) sebesar Rp(21.775.224.160,00; Pembiayaan Daerah dengan Penerimaan sebesar Rp26.775.224.160,00 Pengeluaran Rp5.000.000.000,00 dan Pembiayaan Neto Rp21.775.224.160,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat