Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2016

Sistem Akuntansi Dan Bagan Akun Standar Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Dan Bagan Akun Standar Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Bagan Akun Standar (BAS) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Bagan Akun Standar Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.63
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum :Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dicabut.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan