Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2024

Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyederhanaan birokrasi yang memuat ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, transformasi manajemen, ketentuan lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 14 Maret Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan