Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 21; Pasal 30; serta Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat