belanja - TIDAK - TERDUGA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - PEMANTAUAN - evaluasi - tata CARA
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2024/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 86 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Pemantauan dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2023.
- Ketentuan Umum; Penggunaan Belanja Tidak Terduga; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
- 14 hlm.
|