Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIIA dan diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 29A dan Pasal 29B,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat