Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2007

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa; Struktur Dan Kode Rekening Anggran; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APB Desa; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan AB Desa; Pembinaan Pengawasan; Kerugian Desa; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.34
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan