Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2023

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan