Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 37 diubah, Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
06 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan