Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Letak Reklame Di Kabupaten Semarang yang meliputi Perencanaan Penataan Lokasi Reklame, Pemetaan Titik Reklame, Larangan Reklame Rokok, Uang Jaminan Pembongkaran, Tata Cara Pengesahan /Perforasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat