Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2007

Cuti Bagi Direksi Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Cuti Bagi Direksi Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2007 tentang Cuti Bagi Direksi Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2007
Sumber
BD.2007/No.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan