Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penganggaran dan pengalokasian; b. penggunaan; c. penyaluran; d. pelaksanaan dan penatausahaan; e. pertanggungjawaban; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat