Materi Pokok dalam Peraturan tersebut antara lain Ketentuan Umum, Renstra Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Palangga, Perencanaan Dan Penganggaran Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Palangga, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Renstra BLUD UPTD Puskesmas Palangga, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat