Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2024

Penertiban Kawasan Terindikasi Telantar Dan Pendayagunaan Kawasan Telantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penertiban Kawasan Terindikasi Terlantar dan Pendayagunaan Kawasan Terlantar, yang meliputi Ketentuan Umum, Objek Penertiban Kawasan Terindikasi Terlantar, Kewajiban, Investarisasi Tanah Terlantar, Peringatan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penertiban Kawasan Terindikasi Telantar Dan Pendayagunaan Kawasan Telantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
19 April 2024
Tanggal Pengundangan
19 April 2024
Tanggal Berlaku
19 April 2024
Sumber
LD 2024/1
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan