Dalam Perbup ini diatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sa.kit Umum Daerah. Pengadaan Barang/ Jasa BLUD meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; - c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. Hal pokok yang diatur yaitu prinsip dasar dan tujuan, pelaku pengadaan, metode pemilihan penyedia barang/jasa, dan penetapan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat