SISTEM INFORMASI - KENAIKAN PANGKAT - PENSIUN - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2023 (15) : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir, khususnya dalam pelaksanaan proses usul kenaikan pangkat dan proses usul pensiun, perlu menerapkan sistem informasi kenaikan pangkat dan pensiun pegawai negeri sipil;
b. bahwa untuk menggunakan sistem informasi kenaikan pangkat dan pensiun pegawai negeri sipil secara efektif dan efisien, diperlukan pedoman teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2029; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2022;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Informasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis layanan
2. Struktur sistem
3. Larangan
4. Kerjasama
5. Sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 10 hlm
|