Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009

Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras Di Kabupaten Banyumas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras Di Kabupaten Banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Banyumas Nomor4 Tahun 2001 Tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras Di Kabupaten Banyumas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
12 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2009
Tanggal Berlaku
12 Mei 2009
Sumber
BD.2009/No.17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan