Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 14 Tahun 2023

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi­ Batyulayar Tahun 2023-2043. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. tujuan penataan WP; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi; dan f. kelembagaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD 2023 (14) : 266 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan