Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2024

PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penyampaian harta kekayaan aparatur negara,Pengelola laporan harta kekayaan apartur negara. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BERITA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 8.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan