Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044, Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan, Rencana Jaringan Transportasi, Rencana Jaringan Energi, Rencana Jaringan Telekomunikasi, Rencana Jaringan Sumber Daya Air, Rencana Jaringan Air Minum, Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Jaringan Persampahan, Rencana Jaringan Drainase, Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penataan WP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, ketentuan lain-lain, ketentan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/No.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan