Dalam peraturan diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044, Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan, Rencana Jaringan Transportasi, Rencana Jaringan Energi, Rencana Jaringan Telekomunikasi, Rencana Jaringan Sumber Daya Air, Rencana Jaringan Air Minum, Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Jaringan Persampahan, Rencana Jaringan Drainase, Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penataan WP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, ketentuan lain-lain, ketentan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat