UPT - PUSKESMAS - DINAS KESEHATAN - PEmBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FuNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD 2021/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016; Perwali Bontang No. 40 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Jenis dan Jenjang Jabatan; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Bontang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012; dan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 26 hlm.
|