Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang Bab III Perencanaan Prasarana, Sarana, Dan Utilita Bab IV Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab V Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VI Tim Verifikasi Bab VII Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pemeliharaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Bab VIII Pengawasan Dan Pengendalian Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat