Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005

Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan secara penuh serta Penyetaraan Jenjang Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2005
Tanggal Berlaku
23 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan