Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Tahun 2023 Nomor 355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai dengan memperhatikan kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024;
- UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 21 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2023.
- Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab IIi Prinsip-Prinsp Pemberian TPP ASN Bab III Kriteria Pemberian TPP ASN Bab IV Pembentukan Tim Pelaksanaan TPP ASN Bab V Penetapan Besaran TPP ASN Bab VI Jam Kerja Bab VII Pemberian Dan Pengurangan TPP ASN Bab VIII Penangguhan TPP ASN Bab IX Penilaian TPP ASN Bab X Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran TPP ASN Bab XI Pembiayaan Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- 24 hlm
|