Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kendaraan Wajib Uji Bab III Pesyaratan Bab IV Pelaksanaan Pengujian Bab V Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VI Surat Dan Penandatangan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VII Retribusi Bab VIII Pengaduan Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat