Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 75 Tahun 2023

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kendaraan Wajib Uji Bab III Pesyaratan Bab IV Pelaksanaan Pengujian Bab V Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VI Surat Dan Penandatangan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VII Retribusi Bab VIII Pengaduan Bab IX Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
30 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 352
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan